PROFIL

Awal Berdirinya IJTI Pengda Sulawesi Selatan, Sejak Awal Kongres I 

pada tanggal 8 – 9 Agustus 1998, dan secara resmi pada tahun 1999, 

terbentuk 9 Korda Pengurus IJTI daerah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan, 

yang pertama kali memimpin IJTI Pengda Sulsel, Husain Abdullah (RCTI) sebagai Ketua, 

dan dimasa kepemimpinan beliau dengan berbagai program kerja yang luar biasa hingga

 masa kepengurusannya. Berselang dengan perkembangan generasi jurnalis tv, 

Husain Abdullah mengakhiri masa jabatannya dan secara aklamasi menunjuk 

Ano Suparno (Trans TV) yang turut menjadi Kepala Biro Trans TV Kota Makassar, 

secara sah memegang tongkat estafet Kepemipinan IJTI Pengda Sulsel 

diPeriode 2013 – 2016, dan dimasa kepengurusan beliau Ano Suparno, 

sejumlah wartawan tv dari berbagai Industri Media ikut dirangkul dan 

bekerjasama hingga masa kepengurusannya. 

Tepat tgl 14 Mei 2017, IJTI Pengda Sulsel menggelar MUSDA (Musyawarah Daerah) ,

dan melibatkan puluhan para jurnalis tv baik di Kota Makassar 

maupun Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, 

hingga Musda I yang berlangsung di Makassar, 

secara resmi  Hudzaifah Kadir 

terpilih sebagai Ketua IJTI Pengda Sulsel Periode 2017 – 2020, 

yang sebelumnya dimasa kepengurusan Ano Suparno, 

Zeva menjabat sebagai Koord Advokasi & Hukum.



==========  ==========  ==========  ==========  ===========  =========
 IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)
PENGURUS DAERAH SULAWESI SELATAN 
PERIODE 2017 – 2020

Ketua : Hudzaifah Kadir ( Ve Channel TV )

Sekretaris : Fajar Thalib ( Metro TV )

Wakil Sekretaris : Muh. Sardi (MNC)

Bendahara : Reinhard Soplantila (Cnn Indonesia)

Wakil Bendahara : Asmawirana Putri (Ve Channel TV )

===============

Kepala Bidang Advokasi : Zaqiuddin Akbar ( TV One )
Anggota : 
Ikhsan Muchsin ( TV One )
Muhammad Agus (Ve Channel TV )
Arif Tirta (Kompas TV)
****** 

Kepala Bidang Internal & Organisasi : Abdullah Mustamin ( TV One )
Anggota :
Muhammad Nur Leo (MNC)
Irsan Syawal ( Ve Channel TV )
****** 

Kepala Bidang Diklat & Kompetensi : Vincent Waldy ( Metro TV )
Anggota : 
Arham Hamid ( MNC Media)
Harun (Ve Channel)
Andi Deri Sungguh (MNC) 
******

Kepala Bidang External (Humas) : Faisal Wahab ( Metro TV )
Anggota : 
Sulhar Andiz ( TV One )
Rama Luddin ( Kompas TV )
Erwin Ijarta ( Ve Channel TV ) 
****** 
 
Kepala Bidang Sosial : Rais Sahabu (TV One)
Anggota :
Muhammad Nur Bone (MNC)
Yul Yusvin (MNC)
Andry Reski (Kompas TV)
 ******

Koord. Daerah Toraja : Tana Toraja, Toraja Utara, Mamasa
Jufri Tonapa (MNC)
Koord. Daerah Ajatappareng: Enrekang, Pinrang, Sidrap, Pare Pare, Barru
Muhammad Fauzan (Trans 7)

Koord. Daerah Bosowa: Bone, Soppeng, Wajo
Bahtiar Parenrengi (Metro TV)

Koord. Daerah Luwu Raya: Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo
Jaya Hartawan (Trans TV) & Yansto Tambing (Rakyatku TV/rakyatku.com)

Koord Maminasata: Maros, Pangkep
Muhammad Bakri (Trans 7)

Koord Selatan Selatan I: Gowa, Takalar, Jeneponto 
Bugma (MNC)

Koord Selatan Selatan II: Bantaeng, Bulukumba, Sinjai
Muh Shalih (Kompas TV)

Koord Daerah Sulawesi Barat
Jhoni Banne (MNC)
Gusni (TV One)



=============  =============  ==============  ============  =========

Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsulla dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 ditempat yang sama.


Persiapan Kongres Dalam mempersiapkan Kongres pertama, kepanitiaan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak , bukan saja dari reporter, kameramen dan video editor tetapi juga pihak pimpinan dan menejemen televisi. Ini dilakukan dengan pertimbangan, pimpinan atau manajemen televisi, akan menjadi mitra bagi organisasi Jurnalis Televisi. Stasiun Televisi sebagai industri, merupakan pihak yang juga berkepentingan dengan hadirnya wadah ini, baik dalam memperjuangkan kehidupan pers yang kondusif, berkembangnya industri pers serta peningkatan professionalisme profesi Jurnalis Televisi.


Kongres I Kongres Pertama Jurnalis Televisi Indonesia diadakan di Hotel Menara Peninsulla tanggal 8-9 Agustus 1998, diikuti tidak kurang dari 300 peserta dari jurnalis TVRI, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar dan ANTV. Inilah Kongres yang berlangsung semarak diawal gerakan reformasi. Gerakan reformasi itu pula yang mempermudah insan jurnalis televisi untuk berhimpun dengan semangat kebersamaan memperjuangkan kebebasan pers dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan serta professionalisme dalam menegakkan demokrasi.


Berbagai keputusan yang dihasilkan adalah Deklarasi pembentukan organisasi yang mengambil nama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia disingkat IJTI. Kongres juga menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia serta menetapkan saudara Haris Jauhari sebagai Ketua Umum terpilih sekaligus ketua Formatur dan anggota Formatur adalah Reva Deddy Utama, Zihni Rifai, Nugroho F. Yudho dan Iskandar Siahaan.

Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut :

Ketua Umum : Haris Jauhari (TPI) Sekretaris Jenderal : Ahmad Zihni Rifai (RCTI) Wakil Sekjend : Nugroho F.Yudho (Indosiar) Bendahara : Kukuh Sanyoto ( RCTI) Ketua Bidang Organisasi : Reva Deddy Utama (ANTV) Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Iskandar Siahaan (SCTV) Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi : Despen Omposunggu (Indosiar) Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Usy Karundeng (TVRI)

Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada Azkarmin Zaini (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)


B. PENATAAN ORGANISASI

Kongres memang telah berakhir, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Kongres ternyata masih banyak ketimpangan dan tidak sinkron, sehingga untuk melancarkan tugas-tugas Dewan Pengurus, diadakan pengkajian ulang oleh Pleno Pengurus IJTI secara mendalam dengan maksud menyempurnakanya. Pembahasan dilakukan diredaksi TPI, setelah Pengurus IJTI tersusun lengkap sampai ketingkat staf departemen.

Kesulitan pertama menjalankan organisasi ini adalah tidak adanya sekretariat yang mapan. Untuk itu dari sumbangan dermawan, maka terkumpulah dana untuk mengontrak kantor Sekretariat di Jalan Danau Poso D-1 Nomor 18 Benhil Jakarta Pusat. Disinilah kegiatan IJTI dilakukan, sekitar empat bulan setelah Kongres. Sebelum itu kegiatan berupa seminar tentang Pers dan Penyiaran dikendalikan oleh Pengurusnya dari markas dimana ia berkantor sebagai jurnalis.

Antusiasme Jurnalis dari berbagai Daerah meningkat dan terdapat desakan agar IJTI membentuk cabang di daerah. Namun karena terganjal perangkat organisasi (AD/ART) yang memang tidak mengamanatkan terbentuknya cabang IJTI di daerah, maka pengembangan organisasi itupun menjadi persoalan tersendiri. Namun berdasarkan rapat pengurus, ditetapkan pembentukan Kordinatoriat Daerah, dengan terlebih dahulu membuat aturan main organisasi yang dipercayakan pada Bidang Organisasi IJTI. Sejak itulah lahir pedoman Organisasi Korda yang berisi ketentuan organisasi IJTI di tingkat Daerah Propinsi, sebagai kepanjangan tangan IJTI pusat di Jakarta, khusus untuk membina keanggotaan dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan profesi jurnalisme anggota.


C. PENGEMBANGAN ORGANISASI

Pada tahun 1999, secara resmi terbentuk 9 Korda. Mereka adalah kepanjangan tangan dari pengurus IJTI di daerah. Kesembilan Korda tersebut adalah :

1. Korda Jawa Barat di Bandung , dengan Ketuanya Ilmi Hatta. 2. Korda Jawa Tengah di Semarang, dengan Ketuanya Bambang Hengky. 3. Korda Jawa Timur di Surabaya, dengan Ketuanya Dheny Reksa. 4. Korda Sumatera Utara di Medan (meliputi Aceh dan Riau) dengan Ketuanya Bagi Astra Sitompul. 5. Korda Sumatera Selatan di Palembang, dengan Ketuanya Epran Mendayun. 6. Korda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan Ketuanya Beben Mahdian Noor. 7. Korda Sulawesi Selatan di makassar, dengan ketuanya Hussain Abdullah. 8. Korda Sulawesi Utara di Manado, dengan Ketuanya Fais Albar. 9. Korda Bali dan NTB di Denpasar, dengan Ketuanya Moh. Hafizni.

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan Jurnalisme Pemilu dan Sidang Umum MPR 1999 serta pelatihan Video Editor. Untuk Pelatihan jurnalisme Pemilu, pesertanya tidak hanya dari Jurnalisme televisi, tetapi juga dari radio dan media cetak.

Tuntutan pembentukan Korda nampaknya terus berdatangan dari insan jurnalis televisi di luar daerah tersebut. Apalagi jumlah anggota saat itu sudah tercatat 800 orang (tahun 2001 ini tercatat 1.105 orang). Tuntutan itu datang dari sejumlah jurnalis Televisi dari daerah Yokyakarta, Lampung dan Aceh, namun tuntutan itu belum terlaksana karena IJTI ingin melihat perkembangan Korda yang ada, dan setelah dievaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi cabang jika Kongres II IJTI mengamanatkanya.

Sejalan dengan pengembangan organisasi itu pula, untuk pertamakalinya pada tahun 1999 diadakan IJTI Award, yakni penghargaan tertinggi dari IJTI untuk insan Jurnalis televisi terhadap karya jurnalistik anggota IJTI dan Program Berita terbaik televisi. IJTI Award juga diberikan kepada mereka yang berjasa dibidang pertelevesian. IJTI Award untuk yang kedua kalinya diselenggarakan pada tahun 2000.

Sebagai organisasi yang baru menapak untuk bangkit mencari bentuk, sejumlah kegiatan baik yang berupa peningkatan profesi jurnalisme anggota maupun kesejahteraan advokasi, memang belum terasakan oleh seluruh anggota. Misalnya asuransi kecelakaan baru diperuntukkan bagi 200 anggota peliput Pemilu dan Sidang Umum, serta perlindungan wartawan baru melalui rompi berkop IJTI. Sementara pemberian advokasi bagi jurnalis yang terkena tindakan kekerasan baru sebatas mencari fakta dan sebatas mengadukan kepolisi dan pimpinan militer. Misalnya dalam kasus "Penonjokan" wartawan oleh Gubernur Jawa Timur, pemukulan kameramen RCTI M. Ali Raban oleh oknum TNI di Aceh, penganiyaan reporter ANTV Gunawan Kusmantoro oleh Oknum kader Golkar di Slipi Jakarta, pengeroyokan wartawan di Sijunjung Sumatera Barat, dan sejumlah kasus lain yang menyusul berikutnya.

Sementara terhadap perkembangan regulasi dibidang pers dan penyiaran, IJTI baru berpartisipasi sebagai penyumbang ide dan sikap dalam RUU Pers maupun RUU Penyiaran, yang intinya adalah jaminan kemerdekaan pers, perlindungan Wartawan dan mencegah agar masalah kinerja jurnalisme televisi tidak diatur oleh Undang-Undang melainkan dikembalikan kepada Kode Etik Jurnalistik. IJTI juga mendesak kepada perusaan pers agar pemberian kesejahteraan berdasarkan standar kompetensi minimum pekerja pers. Sayangnya standar kompetensi yang dimaksud selama ini baru sebuah gagasan yang belum terumuskan.

IJTI sebagai salah satu dari anggota 26 organisasi wartawan juga turut merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 1999. Tahun 2000, IJTI mempelopori terbentuknya Komisi Nasional Penyiaran (Komnas Penyiaran), serta pembentukan Kelompok Kerja yang mempunyai tugas mempersiapkan terbentuk dan berfungsinya Komnas Penyiaran. Pembentukan Komisi Nasional Penyiaran ini dideklarasikan usai Seminar dan Lokakarya "Menyoal Kebijakan Lembaga Penyiaran" di Hotel Santika pada tanggal 18 April 2000 dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari 12 organisasi dan masyarakat penyiaran. Deklarasi ini lebih merupakan desakan agar pengelolaan frekuensi yang menjadi napas dari penyiaran dan merupakan ranah publik itu harus dikelola secara transparan oleh lembaga independen.

Persiapan Kongres II Kepengurusan IJTI periode 1998-2001 mestinya berakhir bulan Agustus 2001, tetapi karena banyak pengurus tidak aktif, lagi pula banyak kegiatan yang menyita perhatian publik khususnya dibidang politik dimana insan jurnalis harus menjalankan tugasnya (seperti Sidang Istimewa MPR), maka Kongres pun ditunda. Pengurus IJTI telah menunjuk Teguh Juwarno (Wakil Sekjen) sebagai Ketua Panitia Pengarah Kongres dan Syaeifurrahman Al-Banjary (Ketua Departeman Organisasi) dan Asroru Maula (Litbang) masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, baru menjalankan tugasnya bulan September 2001. Kepanitiaan pun dilengkapi sambil jalan, dengan menyiapkan berbagai rancangan Kongres yang hendak diputuskan.


Pelaksanaan Kongres II Pada tanggal 26-27 Oktober 2001, Kongres II dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta, didahului Seminar bertajuk "Mengkaji Ulang Posisi Pers dalam Konteks Kepentingan Nasional". Dalam Kongres ini juga digelar debat Publik "Menyoal Kebijakan Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Pers dan Penyiaran" bersama Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Muarif. Inilah Kongres yang untuk pertama kali diikuti peserta dari utusan Korda, selain anggota dari Jakarta.

Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah : 1. Ray Wijaya : Ketua Umum/Formatur. 2. Syaefurrahman Al-Banjary : Anggota Formatur 3. Asroru Maula : Anggota Formatur 4. Elprisdad : Anggota Formatur 5. Tiur Maida Tampubolon : Anggota Formatur


Dan setelah melalui rapat formatur, ketua umum dan anggota formatur pada tanggal 2 November dan 19 November 2001 di Jakarta, pada akhirnya mengesahkan susunan Pengurus IJTI Periode 2001-2004 dibawah kepemimpinan saudara Ray Wijaya dan Saudara Syaifurrahman Al-Banjary, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dengan susunan pengurus sebagaimana berikut:

1. Ketua Umum : Ray Wijaya (RCTI) 2. Sekretaris Jenderal : Syaefurrahman Al-Banjary (ANTV) 3. Wakil Sekretaris Jenderal : Ahmad Setiono (RCTI) 4. Bendahara  : Tiurmaida Tampubolon (TPI) 5. Wakil Bendahara  : Shanta Curanggana (TRANS TV) 6. Ketua Bidang Organisasi  : Eric Tamalagi (TPI) 7. Ketua Bidang Advokasi & Kesejahteraan : Elprisdad (ANTV) 8. Ketua Bidang Diklat dan Litbang  : Asroru Maula 9.Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri  : Rizal Yussac (TV 7)



Visi

Mewujudkan masyarakat madani melalui kemerdekaan pers yang mendidik, mencerdaskan dan bertanggung jawab

Misi
Mewujudkan korp jurnalis televisi Indonesia yang mandiri, bebas dan bertanggung jawab
Mewujudkan jurnalis televisi yang memiliki kemampuan profesional, serta kesetiakawanan profesi dan hidup dalam kesejahteraan jasmani dan rohaniah
Merawat dan mengembangkan profesionalisme jurnalis televisi


Gedung Dewan Pers Lantai V

Jl Kebon Sirih No 32-34, Jakarta 10110

Telp. 021 - 3500774 / Fax 021 - 34831005

Website : www.ijti.org

Email  : sekretariat@ijti.org / ijti.pusat@gmail.com








KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA MUKADDIMAH
Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia. Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

BAB I KETENTUAN UMUM

 Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II KEPRIBADIAN

 Pasal 2
Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.
Pasal 3
Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
 Pasal 4
Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.

BAB III CARA PEMBERITAAN

 Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia:
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah, cabul dan sadis.
b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.
e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini.
f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial.
g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proporsional bagi pihak yang dirugikan.
h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
 i. Menghormati embargo dan off the record.
 j. Menghormati pengalaman traumatik narasumber.

 Pasal 6
Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (masuk bab II)
Pasal 7
Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak di bawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.
Pasal 8
Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita. (masuk bab II)
Pasal 9
Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin.
Pasal 10
 Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya. (untuk tugas investigasi diatur kemudian) (masuk bab II)

 BAB IV SUMBER BERITA

Pasal 11
 Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.
Pasal 12
Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.
Pasal 13
Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

BAB V KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14

Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ditetapkan dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-5 IJTI di Jakarta pada 21 Januari 2017


===========     ============    =============    =============     =======












Tidak ada komentar:

Posting Komentar